Esposin, SOLO -- Satpol PP Solo memastikan pedagang kaki lima atau PKL, pembuat, serta penyebar video hoaks terkait denda Rp600.000 yang sempat viral beberapa hari ini dilaporkan ke polisi untuk proses hukum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, memastikan video pengakuan PKL didenda Rp600.000 itu adalah hoaks. Arif mengatakan Satpol PP Solo tidak pernah menerapkan sanksi denda atas pelanggaran yang dilakukan PKL.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Satpol PP sudah meminta klarifikasi kepada PKL yang membuat pengakuan dalam video itu. Kepada petugas Satpol PP Solo, PKL asal Jepara itu mengakui membuat kabar bohong alias hoaks itu lewat video yang kemudian viral di media sosial itu.
Baca Juga: Video Viral PKL Ngaku Didenda Rp600.000 Ternyata Bohong, Satpol PP Solo Tempuh Jalur Hukum
"Pedagang itu mengaku jengkel karena selalu digusur. Padahal Satpol PP tidak pernah menggusur," ujar Arif kepada Esposin, Rabu (21/7/2021).
Sayangnya, PKL itu tidak mau menyebutkan siapa yang membuat video itu maupun kapan dan di mana pengambilan video itu dilakukan. Arif menegaskan apa yang dilakukan PKL itu bukan pelanggaran perda melainkan pelanggaran terhadap undang-undang.
Baca Juga: Pemkot Solo Sumbang 7 Ekor Sapi Kurban Pakai APBD, Dibagikan Ke Mana Saja?
Satpol PP Klaim Kantongi Bukti-Bukti Digital
Karenanya, ia menyerahkan penanganan masalah itu ke kepolisian. Ada tiga pihak yang telah diadukan ke kepolisian yakni si pedagang kaki lima, pengambil video, dan akun yang menyebarkan.Arif juga mengaku telah memiliki bukti-bukti digital terkait kabar hoaks itu. Masalah tersebut juga sudah dilaporkan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Sempat Diisukan Lumpuh, Wali Kota Solo Gibran Tegaskan Sudah Sembuh dari Corona
Berdasarkan penelusuran Esposin, video hoaks PKL didenda Rp600.000 itu sempat diunggah akun media sosial lokal Kota Solo pada Selasa (20/7/2021). Saat ini postingan itu telah dihapus.
Sementara itu dari kepolisian belum ada yang bisa dimintai informasi mengenai penanganan kasus penyebaran video hoaks oleh PKL tersebut.