Esposin, SOLO—Sebanyak 51 Penitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bengawan menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk pemilihan presiden (pilpres) 2014 mulai Senin (12/5/2014).
Penetapan DPSHP dilakukan seletah PPS melakukan pencocokan dan penelitian atas daftar pemilih sementara (DPS) Pilpres.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Tahapan tersebut disampaikan Komisioner Divisi Pemutakhiran Data, Daftar Pemilih, Perencanaan, dan Badan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito, saat ditemui wartawan, Senin siang, seusai rapat pleno terbuka di Kusuma Sahid Prince Hotel (KSPH) Solo, menerangkan berdasarkan tahapan pilpres, masing-masing PPS harus menetapkan DPSHP pada Senin.
Menurut dia, penetapan DPSHP itu didasarkan pada DPS yang ditetapkan KPU.
“Daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan legislatif (pileg) ditetapkan sebagai DPS. Data pemilih itulah yang diteliti petugas di tingkat kelurahan yang nantinya bakal ditetapkan sebagai DPSHP.
Penetapan DPSHP itu akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat PPS, kemudian tingkat PPK [Panitia Pemilihan Kecamatan], dan baru di KPU. Tahapan penetapan DPSHP di KPU baru pada Jumat (16/5). Jadi, kami belum mengetahui angka DPSHP itu,” tegasnya.