Esposin, SUKOHARJO -- Para calon kepala desa (cakades) di tiga desa di Sukoharjo harus mengikuti proses seleksi oleh tim Pemkab Sukoharjo. Jumlah cakades di tiga desa itu melebihi batas maksimal lima orang.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Sukoharjo akan digelar pada 8 Desember 2016. Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa Setda Sukoharjo, Sumantyo, mengatakan masa pendaftaran cakades ditutup 14 Oktober.
Terdapat tiga desa yang jumlah cakadesnya lebih dari lima orang. Sesuai UU No. 6/2014 tentang Desa, jumlah cakades dibatasi minimal dua orang dan maksimal lima orang.
“Tiga desa itu yakni Desa Gedangan, Kecamatan Grogol sebanyak 13 cakades; Desa Gumpang, Kartasura delapan cakades, dan Desa Pabelan, Kartasura 10 cakades,” kata dia saat ditemui Esposin di kantornya, Senin (17/10/2016).
Sementara itu jumlah cakades di desa lainnya yang menggelar pesta demokrasi rata-rata dua-lima orang. Cakades yang berjumlah dua orang yakni di Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu; Desa Plumbon, Mojolaban, serta Desa Ngemplak, Kartasura.
Sementara cakades yang berjumlah lima orang terdapat di Desa Jatisobo, dan Desa Bulu, Kecamatan Polokarto, serta Desa Kadilangu, Kecamatan Baki.
Saat ini, berkas administrasi setiap cakades tengah diteliti panitia pilkades. Penelitian berkas administrasi dilakukan hingga 28 Oktober.
Apabila ada berkas administrasi yang kurang, cakades diminta segera melengkapi. “Apabila ada kelengkapan berkas administrasi masih kurang namun cakades bersangkutan tak melengkapi hingga akhir Oktober otomatis bakal dicoret. Persyaratan administrasi mutlak dipenuhi para cakades yang bakal bersaing pada Pilkades,” ujar Sumantyo.
Selanjutnya, setiap berkas administrasi masing-masing cakades dilaporkan panitia pilkades kepada tim Pemkab Sukoharjo. Mereka bakal menyeleksi berkas administrasi jumlah cakades yang lebih dari lima orang berdasarkan berbagai aspek.
Para cakades wajib mengikuti tes tertulis untuk mengetahui integritas dan kemampuan dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. “Proses seleksi cakades berdasarkan usia, pendidikan, dan pengalaman kerja. Lima cakades yang berhak bersaing pada pilkades berdasar peringkat atau rangking.”
Jumlah Calon Kades Peserta Pilkades Serentak Sukoharjo Karangtengah: 3 orang Tiyaran: 2 orang Tanjung: 3 orang Puhgogor: 3 orang Manisharjo: 3 orang Jatisobo: 5 orang Kayuapak: 3 orang Bulu: 5 orang Plumbon: 2 orang Gedangan: 13 orang Kadilangu: 5 orang Pabelan: 10 orang Gumpang: 8 orang Ngemplak: 2 orang Sumber : Bagian Pemerintah Desa Setda Sukoharjo. (bew)