Esposin, SRAGEN - Pemilihan kepala desa (pilkades) di 13 desa di Kabupaten Sragen yang rencananya digelar serentak tahun 2015 ini belum bisa dipastikan tanggalnya.
Waktu pelaksanaan pilkades masih harus menunggu peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) sebagai peraturan turunan dari Permendagri Nomor 112/2014 Tahun 2014 tentang Pilkades.
Penjelasan tersebut disampaikan Kasubag Pemdes Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Sragen, Sumanto, saat ditemui
"Pilkades tunggu perda dan perbub," tutur dia. Sumanto menjelaskan anggaran pembuatan perda telah dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sragen tahun 2015.
Sebanyak 13 desa yang akan menggelar pilkades tahun ini yaitu Keden (Kalijambe), Sidokerto dan Gedongan (Plupuh), Jirapan dan Pilang (Masaran), Karangpelem (Kedawung), Jambanan dan Purwosuman (Sidoharjo).
Selain itu Gabugan (Tanon), Sumberejo (Mondokan), Denanyar (Tangen), Sambirejo (Sambirejo), serta Plosorejo (Gondang).
Sumanto menerangkan ada beberapa aturan pilkades dalam Permendagri yang harus menjadi perhatian masyarakat. Salah satu yang krusial yaitu pembatasan jumlah maksimal calon kepala desa (kades).
"Jumlah minimal calon kades sama dengan aturan lama, yaitu dua orang. Tapi jumlah maksimal calon, yang dulu tidak diatur, kini dibatasi menjadi lima orang. Aturan ini ada di Permendagri tentang Pilkades," urai dia.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sragen, Dedy Endriyatno, meminta eksekutif segera mengajukan draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pilkades. Tujuannya supaya draf bisa segera dibahas dan disahkan menjadi perda. "Waktunya pendek, jangan ditunda-tunda," tutur dia.