Esposin, SRAGEN -- Aparat Polres Sragen menahan Nugroho, warga RT 007 Dukuh/Desa Doyong, Miri, Sragen, terkait kasus dugaan pemukulan terhadap Teguh, saat bentrok masalah pemasangan gambar calon kades Doyong Sabtu (18/11/2017) malam.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Penahanan terhadap Nugroho dilakukan Senin (20/11/2017) malam. Informasi tersebut dikonfirmasi Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, saat dihubungi Kapolres menjelaskan tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (baca: Pendukung 2 Cakades Doyong Bentrok, 1 Orang Terluka) Sedangkan Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Yuli Munasoni, saat dihubungi via ponsel, Selasa (21/11/2017) pagi, mengatakan tersangka pemukulan bernama Nugroho awalnya minta perlindungan kepada cakades petahana (incumbent). Lalu oleh cakades petahana tersangka diantar menyerahkan diri kepada polisi di Mapolsek Miri. "Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan karena dia menyerahkan diri kok. Dia minta perlindungan kepada bu lurah [petahana], lalu diantar ke polsek, bagus kok [sikapnya]," tutur dia.
Yuli Munasoni menerangkan begitu tersangka menyerahkan diri, polisi lantas melakukan langkah penahanan dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. "Luka korban cukup berat kan, sampai opname di rumah sakit," imbuh dia. (baca pula: 2 Cakades Doyong Dipertemukan Setelah Pendukung Bentrok) Kasatreskrim Polres Sragen menambahkan pemukulan korban oleh tersangka merupakan tindak pidana murni. Polisi mendapat laporan resmi dari warga ihwal kejadian tersebut, sehingga langkah hukum tetap dilakukan. "Kasus ini terkait pemasangan tanda gambar cakades yang dilakukan hingga masuk rumah warga," kata dia. Pemasangan tersebut berbuntut insiden pemukulan lantaran pemilik rumah keberatan. "Saat itu terjadi kesalahpahaman. Dari kesalahpahaman itu terjadi pemukulan. Pemukulan ini hanya melibatkan tersangka dan korban, bukan antara massa pendukung cakades," ujar dia.
Yuli Munasoni menyatakan proses hukum terhadap tersangka tidak memengaruhi situasi dan kondisi Doyong menjelang pilkades. Diberitakan Solopos sebelumnya situasi dan kondisi Doyong kembali normal pascaterjadi insiden pemukulan antar pendukung cakades Doyong Sabtu malam.