Esposin, WONOGIRI--Sukarelawa Hamid-Wawan (HW) di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri menangkap sepasang suami-istri (pasutri) yang diduga membagi-bagikan paket sembako ke warga. Sukarelawan HW bernama Roni menangkap pelaku pembagian paket sembako di Dusun Kikis, Desa Kedawung, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Roni kepada anggota tim advokasi Koalisi Wonogiri Baru (KWB) bercerita, penangkapan pelaku pembagian paket sembako dilakukan, Rabu (25/11/2015) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Rabu sore kami curiga munculnya kendaraan roda empat keluar masuk wilayah Kismantoro. Sekitar empat mobil berpelat nomor Wonogiri dan luar Wonogiri keluar masuk Kismantoro. Salah satunya, diketahui menurunkan paket sembako yang ditaruh di tas berbahan kertas dengan gambar motif batik dan simbol dua jari [jaga tradisi Wonogiri]," ujar dia, Kamis (26/11/2015).
Lebih lanjut Roni bercerita, paket sembako itu dibagikan oleh Timin dan istrinya. Saat ditangkap paket sembako diberikan kepada warga Kedawung, Misiyem.
“Kami melaporkan temuan paket sembako itu ke Panwascam Kismantoro, Rabu malam. Oleh anggota Panwascam laporan kami dibuatkan berita acara dan barang bukti sebuah paket sembako diserahkan ke Panwascam Kismantoro. Hasil penelusuran kami bersama tim sukarelawan, paket sembako itu tak hanya diberikan kepada Misiyem tetapi ada tiga warga lain di satu dusun.”
Roni menyatakan pola pembagian dilakukan pelaku dengan cara berkeliling dari rumah ke rumah bukan sistem warga dikumpulkan. Ketua Panwascam Kismantoro, Samto, didampingi anggotanya, Putut, dan Edi Purnomo, menyatakan alat bukti yang diamankan satu buah paket sembako. Dijelaskannya, satu paket sembako terdiri atas 12 butir telur, satu sachet susu, empat buah sachet jahe wangi dan satu sachet minyak goreng.
“Prakiraan kami harga satu paket sembako itu senilai Rp31.500,” ujar Samto.
Diakuinya, pihaknya sudah menerima laporan dugaan money politics dan Kamis siang berkas pemeriksaan sementara dilimpahkan ke Panwaslu Wonogiri.
Samto menyatakan penanganan diambil alih Komisioner Panwaslu Wonogiri.
Terpisah, Komisioner Panwaslu Wonogiri Divisi Penegakan Pelanggaran, Sriyanto Budi Santoso, menjelaskan pihaknya akan maraton menyelesaikan laporan dugaan money politics itu.
“Waktu penyelesaian terbatas, hanya lima hari.”
Sriyanto menegaskan sanksi pidana tidak ada di kasus dugaan money politics. “Sesuai regulasi di UU No. 1/2015 tentang Pilkada Gubernur, Walikota/Wawali dan Bupati/Wabup, sanksi pidana dugaan money politics tidak ada. Yang ada sanksi kode etik namun panwaslu akan membuat rekomendasi ke instansi terkait. Seperti KPU jika menyangkut pelanggaran admnistrasi, ke polisi jika pidana.”
Sriyanto menegaskan jika cukup bukti maka kasus dugaan money politics akan ditangani secara reguler oleh polisi. Sriyanto mengatakan gambar batik dengan simbol dua jari tidak masuk alat peraga kampanye (APK) namun merupakan atribut pasangan calon.