Esposin, SRAGEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menyatakan berkas pendaftaran pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) Pilkada Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto atau Yuni-Suroto, sudah lengkap.
KPU menyampaikan hal tersebut kepada penghubung pasangan Yuni-Suroto setelah melakukan serangkaian verifikasi faktual dan tes kesehatan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Tim Puslabfor Polda Jateng Olah TKP Kebakaran Pabrik Telukan Sukoharjo, Hasilnya?
Hasil verifikasi berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon itu diserahkan Ketua KPU Sragen Minarso dan komisioner lainnya dalam pleno tertutup di Kantor KPU Sragen, Jumat (18/9/2020).
Sebenarnya sejak Jumat itu, KPU memasuki tahapan perbaikan berkas persyaratan cabup-cawabup hingga Minggu (20/9/2020).
Muscablub Pemuda Pancasila Solo, 7 Orang Siap Gantikan Almarhum Danang Liestianto Jadi Ketua
Namun karena berkas persyaratan cabup-cawabup Pilkada Sragen Yuni-Suroto lengkap, hanya butuh perbaikan kesalahan administratif.
Perbaikan berkas cabup-cawabup Yuni-Suroto itu butuh waktu relatif cepat untuk penyelesaiannya.
Perkembangan Covid-19 Solo: Positif Tambah 12 Orang, 8 Pasien Jadi Perhatian Khusus
“Kamis [17/9/2020] merupakan hari terakhir verifikasi faktual. Sedangkan hari ini penyampaian hasil verifikasi kepada perwakilan pasangan calon dalam bentuk berita acara,” jelasnya kepada Esposin, Jumat.
KPU kemudian membacakan dan menyampaikan kekurangan berkas itu kepada perwakilan cabup-cawabup. Selanjutnya cabup-cawabup harus segera memperbaikinya.
Urus Perizinan Ke Polisi, Inisiator Balap Lari Solo Ingin Buka Kelas Wanita dan Kelas Berat
Minarso menjelaskan KPU hanya menemukan alamat yang tidak sesuai antara KTP dan alamat dalam berkas paslon Pilkada Sragen Yuni-Suroto. Ketidaksesuaian itu yakni pada perbedaan RT/RW.
Pilkada Sukoharjo: Tim Pemenangan Etik-Agus Laporkan Sejumlah Akun Medsos Ke Polisi, Kenapa?
Selain itu, Minarso hanya menemukan kesalahan penyebutan nama Ketua DPD Partai Golkar Sragen yang seharusnya Pujono Elli Bayu Efendi tetapi tertulis Pujiono Elli Bayu Efendi dalam berkas.
“Saat verifikasi ada komisioner Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] yang hadir,” katanya.(Tri Rahayu)