Esposin, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo diminta tegas dalam penyelesaian polemik desain surat suara. Buntunya penetapan surat suara hingga dua kali dinilai sudah kontraproduktif terhadap penyelesaian tahapan pemilu.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo, Sri Sumanta, saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Rabu (21/10/2015), menilai mandeknya pembahasan surat suara tak perlu terjadi jika KPU konsisten dalam memaknai Peraturan KPU (PKPU) No. 6 maupun No. 9/2015.
Menurut Sumanta, keinginan pasangan Anung Indro Susanto-M. Fajri (Afi) menambah gambar pin gunungan di surat suara tidak dimungkinkan merujuk aturan tersebut.
“Memang dalam aturan boleh memasang ornamen atau gambar di pakaian pasangan calon. Namun harus dicatat ornamen itu harus melekat di pakaian sebelumnya. Tidak boleh disusulkan atau dimanipulasi dengan efek digital,” ujar Sumanta.
Sebelumnya tim pemenangan Afi ngotot memasukkan gambar pin gunungan di pakaian pasangan dalam foto surat suara. Di foto resmi, Afi hanya mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam.
Keinginan itu mendapat penolakan tim pemenangan F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo lantaran dinilai melanggar PKPU.
“Memang perlu penafsiran terhadap PKPU karena problem di Solo cenderung kasuistis. Hanya menurut kami PKPU sudah cukup tegas, tidak dibolehkan ada penambahan ornamen selain yang sudah melekat di pakaian kontestan,” kata Sumanta.
Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan masukan Panwaslu akan menjadi pertimbangan penting dalam penetapan surat suara. Dia menargetkan penetapan desain surat suara dapat dicapai dalam rapat lanjutan Kamis (23/10/2015).
Agus menambahkan polemik desain surat suara kurang produktif jika terus berlanjut. “Problem ini sebenarnya kurang substansial,” ujar dia.