Esposin, KLATEN – Tim gabungan mempreteli alat peraga kampanye (APK) ilegal yang masih terpasang di berbagai lokasi di Klaten, Jumat (4/9/2015). Tim gabungan tersebut terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), aparat kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, tim gabungan dibagi menjadi dua, yakni membersihkan APK ilegal dari arah Kota Klaten menuju Prambanan dan arah Kota Klaten menuju Tegalgondo. APK ilegal yang dipreteli, berupa baliho, spanduk, dan pamflet yang dipasang di beberapa pohon di Klaten.
“Setelah tim gabungan mempreteli APK ilegal, KPU segera memasang APK resmi. Rencananya, mulai besok [hari ini],” kata Komisioner Divisi Sosialisas KPU Klaten, Muh. Ansori, kepada Esposin, Jumat.