Esposin, KLATEN – Setiap pejabat negara wajib cuti saat berkampanye. Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Masa kampanye Pilkada Klaten 2015 dijadwalkan dimulai pada 27 Agustus 2015-5 Desember 2015.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Siri Farida. “Setiap pejabat negara termasuk pejabat daerah yang ingin berkampanye harus mengajukan izin cuti kampanye terlebih dahulu. Kebetulan, salah satu calon bupati yakni Sri Hartini yang berstatus sebagai Wakil Bupati Klaten. Sesuai peraturan, yang bersangkutan harus mengajukan izin cuti selama kampanye,” kata dia kepada Esposin, Rabu (26/8/2015).
Siti Farida mengatakan kewajiban izin cuti bagi pejabat negara didasarkan pada Pasal 61 dan Pasal 62 Peraturan KPU No.7/2015 tentang pilkada. Dalam peraturan itu disebutkan pimpinan daerah harus izin cuti ketika berkampanye.
“Peraturan itu termasuk jabatan bupati. Hanya, dalam peraturan itu tidak disebutkan kapan harus mengurus izin cuti,” katanya.
Terpisah, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten, Agung Setyabudi, berharap semua pihak mematuhi aturan yang berlaku tentang pilkada, baik itu pasangan calon, tim sukses, maupun sukarelawan.
“Tentu, kami akan awasi pelaksanaan kampanye mulai besok [hari ini],” katanya.
Seperti diketahui, Pilkada Klaten 2015 akan diikuti empat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Mereka adalah Mustafid Fauzan-Sri Harmanto yang mendapat nomor urut satu dan maju dari jalur perseorangan.
Pasangan nomor urut dua adalah One Krisnata-Sunarto yang diusung Golkar, PAN, PKB, dan Partai Demokrat. Sedangkan pasangan nomor urut tiga adalah Sri Hartini-Sri Mulyani yang diusung PDIP dan Partai Nasdem serta didukung PPP, Partai Hanura, PKS, dan Partai Gerindra.