Esposin, KARANGANYAR -- Dua pasangan calon peserta Pilkada Karanganyar 2018, Juliyatmono-Rober Christanto dan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih, berkomitmen tidak akan melakukan hal-hal yang bisa memengaruhi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Potensi munculnya tarik-menarik ASN dalam Pilkada Karanganyar dinilai sangat kuat karena kedua cabup berstatus petahana. Juliyatmono merupakan Bupati yang menjabat saat ini sementara Rohadi Widodo merupakan Wakil Bupati.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar bahkan sangat mewaspadai netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar karena masing-masing cabup berstatus petahana. Netralitas ASN menjadi indeks kerawanan pemilu (IKP) yang layak dipantau ekstra ketat.
“Terkait netralitas ASN, semuanya sudah ada ketentuannya. Surat edaran juga sudah terdistribusi ke seluruh organisasi perangkat daerah [OPD] di lingkungan Pemkab Karanganyar,” kata Juliyatmono kepada Esposin, Jumat (19/1/2018).
Baca:
2 Cabup Sama-Sama Petahana, Panwaslu Karanganyar Khawatirkan Netralitas ASN
Juliyatmono dan Rohadi Widodo Saling Lempar Canda Seusai Cek Kesehatan
Hal senada dijelaskan Rohadi Widodo. ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar diminta tetap fokus menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing selama pilkada berlangsung. Terlepas dari hal itu, ASN di Pemkab Karanganyar yang memiliki hak pilih tetap dipersilakan menentukan pilihannya di Pilkada 2018 sesuai dengan keyakinan masing-masing.
“Kami tidak ada intimidasi untuk ASN agar ikut menjadi tim sukses. Terkait pilkada, biarlah orang-orang politik yang bekerja,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi, mengatakan netralitas ASN di Pilkada 2018 merupakan harga mati bagi setiap ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar. Dalam beberapa waktu terakhit ini, surat edaran (SE) menjaga netralitas ASN juga sudah disebar di seluruh OPD di Bumi Intanpari.
Hal itu termasuk imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pasangan calon peserta Pilkada 2018. Sesuai pantauan Esposin, di lingkungan Setda Karanganyar, imbauan Kemendagri yang ditandatangani Mendagri Tjahyo Kumolo itu berisi sembilan poin.
Salah satunya menyebutkan agar setiap pasangan calon ikut serta menjaga stabilitas sosial, politik, keagamaan, dan menjaga netralitas ASN serta mendorong peningkatan partisipasi pemilih. “Bagi yang melanggar netralitas itu tentu harus siap menerima sanksi tegas,” katanya.
Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa, mengatakan sanksi tegas yang akan diterapkan kepada ASN pelanggar ketentuan di Pilkada 2018, yakni mulai diturunkan pangkat/golongan kepegawaiannya hingga diberhentikan tidak hormat. “Sosialisasi pentingnya menjaga netralitas ASN sudah kami sampaikan secara detail ke ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar,” katanya.
Anggota Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwascam Gondangrejo, Djoko Susilo, mengatakan Panwascam Gondangrejo juga sudah menindaklanjuti instruksi Panwaslu Karanganyar agar tak henti-hentinya mengimbau setiap ASN di tingkat kecamatan menghindari kepentingan politik praktis.
“Kedua cabup di Karanganyar ini petahana. Salah satu upaya kami memang mengawasi ASN agar tetap menjaga netralitas. Di setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat, Panwascam Gondangrejo selalu meminta waktu sekaligus menyampaikan ke masyarakat terkait apa-apa yang boleh dan tidak boleh selama Pilkada 2018. Hal itu termasuk bagi ASN dan perangkat desa,” katanya.