KLATEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten mulai menjaring anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai instrumen penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) pada 2013 mendatang.
Anggota KPU Klaten Bidang Hukum, Pengawasan, Data dan Informasi, Siti Farida, mengatakan penjaringan anggota PPK mulai dibuka pada Senin (29/10) hingga Jumat (2/11) mendatang.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Anggota PPK terbuka untuk umum. Selama masih menjadi WNI dan memenuhi syarat-syarat tertentu, maka dia berhak menjadi anggota PPK,” ujar Siti Farida kepada Esposin, Senin (29/10/2012).
Siti Farida menjelaskan, beberapa syarat pendaftaran anggota PPK antara lain, berusia paling rendah 25 tahun; tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dalam surat pernyataan; berdomisili di wilayah kerja PPK; berpendidikan minimal SLTA atau sederajat; tidak menjadi tim kampanye dari salah satu pasangan calon; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; dan lain-lain.
“Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu juga menjadi syarat yang harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Keputusan KPU Provinsi Jateng No 4/2012 yang diubah menjadi Keputusan KPU No16/2012,” papar Siti Farida.
Siti Farida menjelaskan beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi antara lain, membuat surat lamaran dengan melampirkan daftar riwayat hidup, surat pernyataan sebagai WNI, dan lain-lain. Surat pernyataan sebagai WNI disertai pernyataan kesetiaan kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Semua berkas persyaratan administrasi dimasukkan ke dalam stopmap. Formulir kelengkapan administrasi dapat diperoleh di kantor kecamatan setempat atau bisa diunduh melalui website www.kpuklaten.com. Penyerahan berkas lamaran disampaikan langsung di kantor KPU Kabupaten Klaten di Jl. Dewi Sartika no. 39 Klaten,” papar Siti Farida.