Esposin, SOLO -- Jumlah warga Solo yang berhak ikut memilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 sesuai hasil rekapitulasi pencocokan dan penelitian (coklit) daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) ada 402.990 orang.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah selesai merekapitulasi hasil coklit yang dilakukan sejak akhir Januari lalu. Komisioner KPU Solo Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Perencanaan dan Badan Penyelenggara, Kajad Pamuji Joko Waskito, mengungkapkan data yang dicoklit adalah DP4 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo sebanyak 416.152 orang.
Setelah disinkronkan oleh KPU pusat melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, jumlah pemilih menjadi 413.726 orang. "Yang kami coklit adalah 413.726 tersebut," ujarnya kepada Esposin, Minggu (25/2/2018).
Hasilnya, terdapat 14.316 pemilih baru. Kemudian, hasil pengecekan lapangan ada 25.052 data yang tidak memenuhi syarat (TMS). "Jumlah pemilih yang memenuhi syarat [MS] totalnya ada 402.990 orang. Mereka berhak memberikan suara dalam Pilgub Jateng 2018," papar dia.
Baca:
- Tim Sukses Diminta Lepas APK di Zona Terlarang Kota Solo
- Panwaslu 24 Jam Pelototi Akun Medsos ASN dan Anggota DPRD Solo
- Perhatikan, Ini Aturan dan Lokasi Pemasangan APK di Solo
Sisanya dinilai TMS karena masih di bawah umur, anggota TNI/Polri, dan pemilih yang dicabut hak pilihnya. Ketua KPU Kota Solo, Agus Sulistyo, mengungkapkan gerakan coklit di Kota Solo digunakan untuk menentukan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu Gubernur Jawa Tengah (Jateng) 2018.
KPU Solo mengerahkan 1.016 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dibantu 153 panitia pemungutan suara (PPS), 25 panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan lima komisioner KPU.