Esposin, SRAGEN — Sejumlah barang bukti dari berbagai kasus pidana mulai kasus pencurian hingga peredaran pil koplo dan narkoba selama Juli-November 2109 dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (25/11/2019) siang.
Barang bukti tersebut dimusnahkan karena kasus tersebut sudah dinyatakan inkracht.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Pemusnahan disaksikan perwakilan pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sragen. Sejumlah barang bukti digelar di meja sebelum dimusnahkan.
Barang bukti itu berupa gergaji, aneka kunci, bor, gunting, linggis, pecok, palu, senter, ponsel sebanyak 28 buah, satu unit sepeda motor, dua timbangan, 6.197 butir pil koplo, 3,83 gram sabu-sabu, dan 31 lembar uang pecahan Rp50.000.
Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sragen, Suhardi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kejahatan yang terjadi selama Juli-November 2019 dan sudah dinyatakan inkracht.
Dia mengatakan sebenarnya masih banyak barang bukti tetapi kasusnya masih berjalan dan belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Nanti dari hasil pemusnahan ini akan menghasilkan berita acara pemusnahan. Untuk sabu-sabu nanti dimusnahkan dengan detergen dan dibelender, untuk pil dibakar bersama barang bukti lainnya, dan untuk motor nanti digergaji. Prinsipnya pemusnahan itu menghilangkan fungsinya,” ujar Suhardi mewakili Kajari Sragen Syarif Sulaiman Nahdi saat berbincang dengan
Dia mengatakan tidak semua barang bukti dititipkan di Rumah Penitipan Barang Rampasan (Rupbasan). Dia menjelaskan barang bukti yang portabel cukup disimpan di gudang barang bukti Kejari sedangkan barang bukti yang berat seperti motor dititipkan di Rupbasan Sragen.