Esposin, SOLO--Pihak Keraton Kesunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo melaporkan pengelola wahana pasar malam hiburan anak di acara Sekaten 2024 Gebyar Pasar Malam ke Polresta Solo, Selasa (27/8/2024) sore.
Laporan itu menyasar CV Berkah Ria 08 selaku pengelola wahana pasar malam hiburan anak karena diduga menggunakan lahan di kawasan Pagelaran Sasana Sumewa dan Halaman Pegelaran Keraton Solo tanpa izin Paku Buwono (PB) XIII.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KP Dani Nur Adiningrat menyampaikan bahwa laporan itu merupakan tindak lanjut somasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh PB XIII pada 23 Agustus 2024 lalu.
“Sinuhun sudah mengeluarkan somasi kepada yang bersangkutan dengan tenggat tiga hari untuk mengosongkan tempat itu. Tapi tidak diindahkan dan tidak menghubungi pihak sinuhun untuk mediasi atau apa pun,” kata dia kepada awak media di Mapolresta Solo, Selasa (27/8/2024) sore.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak yang sah atau mendapat izin dari PB XIII untuk mendirikan wahana di tempat yang telah ditentukan itu ialah CV Diana Ria, bukan CV Berkah Ria 08.
“CV Diana Ria menyampaikan kepada kami bahwa di tempat tersebut sudah ada wahana permainan. Karena tidak ingin terjadi benturan, mereka meminta agar kami mengecek ke lokasi,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum PB XIII, KPAA Ferry Firman Nurwahyu menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh CV Berkah Ria 08 merupakan tindakan kriminal yang merugikan CV Diana Ria.
Pihaknya juga melampirkan sejumlah dokumen yang dianggap menjadi penguat laporan yang diajukan sore itu, di antaranya SK Presiden RI Nomor 23 Tahun 1988, surat perjanjian damai antara PB XIII dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo yang disepakati 2017 lalu, surat izin petunjuk dan tempat yang dikeluarkan PB XIII pada 16 Juni 2024 untuk CV Diana Ria.
“Kerugian material pastinya dirasakan oleh CV Diana Ria, untuk jumlahnya kami belum pastikan. Tapi yang nonmaterial karena tidak mengindahkan somasi dari sinuhun itu tidak ternilai,” katanya.
Ia berharap setelah laporan itu diajukan, pihak Polresta Solo menggelar penyelidikan untuk mengetahui siapa dibalik CV Berkah Ria 08 sehingga berani menduduki tempat itu serta tidak mengindahkan somasi dari PB XII.
“Dia [CV Berkah Ria 08] berani di tanah itu berarti ada yang memberikan izin. Itulah yang harus diungkap oleh Polresta Solo,” jelas dia.