Esposin, SUKOHARJO -- Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Sukoharjo meminta Pemkab Sukoharjo memberikan keringanan pembayaran pajak daerah selama pemberlakuan PSBB Jawa-Bali, 11-25 Januari.
Sektor penyokong pariwisata seperti hotel dan restoran kehilangan pemasukan akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakatr (PPKM) atau PSBB pada 11 Januari-25 Januari.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Ketua PHRI Sukoharjo, Oma Nuryanto, mengatakan bisnis restoran paling terdampak akibat pembatasan jam operasional maksimal pukul 19.00 WIB. Pengelola atau pemilik restoran kehilangan pendapatan selama dua pekan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat.
Enggak Main-Main! Denda Pelanggaran Prokes Sukoharjo Bisa Berlipat Loh...
“Malam hari menjadi waktu paling ramai untuk restoran. Pengunjung malam hari lebih banyak ketimbang siang hari. Jika jam operasional dibatasi otomatis pengelola restoran kehilangan pendapatan setiap hari,” katanya saat berbincang dengan Esposin, Senin (11/1/2021).
Karena itu lah, PHRI Sukoharjo memandang perlu ada keringanan pajak bagi mereka. Usaha restoran paling banyak berada pada kawasan Solo Baru yang menjadi pusat bisnis terbesar Soloraya.
Perhotelan Kembang Kempis
Restoran dan rumah makan itu mulai dari skala kecil, menengah, hingga besar. Aktivitas mereka usaha harus tutup pada malam hari menyesuaikan kebijakan PPKM.Siap-Siap! Mulai Senin Operasi Yustisi Prokes Digelar 3 Kali Sehari Di Sukoharjo
Begitu pula dengan kondisi perhotelan yang terpukul akibat gerusan pandemi Covid-19. Bisnis perhotelan kembang kempis sejak awal masa pandemi Covid-19. Kondisi itu makin buruk dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Kondisi hotel tak jauh beda. Karyawan bekerja oglangan [bergiliran] selama sebulan. Dua pekan masuk kemudian dua pekan libur. Ini solusi alternatif agar tak ada karyawan yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja [PHK],” ujarnya.
Karena itu, Ketua PHRI Sukoharjo itu meminta agar pemerintah kembali mengambil kebijakan dispensasi fiskal atau pajak untuk para pelaku usaha perhotelan dan restoran. Dispensasi fiskal itu berupa pengurangan, pembebasan dan penundaan jatuh tempo pajak.
Terungkap, Ini Alasan Riyanto Penumpang Sriwijaya Air Asal Sragen Pergi ke Pontianak
Kebijakan tersebut pernah diambil pemerintah saat awal masa pandemi Covid-19. Hal ini untuk meringankan beban para pelaku usaha perhotelan dan restoran lantaran masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
Bantuan Pemerintah
“Kalau bisa ada kebijakan serupa saat awal masa pandemi Covid-19. Kami sudah berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan roda bisnis agar tetap berjalan. Jika tak ada bantuan dari pemerintah, usaha kami bakal sia-sia,” paparnya.Pada 2020, Pemkab Sukoharjo memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Beberapa pajak daerah yang mendapat dispensasi fiskal seperti pajak hotel dan restoran, parkir, hingga PBB.
Pria Sambungmacan Sragen Meninggal Penuh Luka Di Pinggir Jalan, Korban Tabrak Lari?
Penghapusan pajak hotel saat itu lantaran minimnya pemasukan hotel selama masa pandemi Covid-19. Sementara target pajak reklame dan parkir dikurangi mulai 25 persen hingga 75 persen.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto, mengatakan pemerintah masih melakukan kajian secara mendalam terkait kebijakan dispensasi fiskal lantaran berpengaruh terhadap pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo.
Ia memahami kondisi riil bisnis perhotelan dan restoran yang bertahan sekuat tenaga di tengah gerusan pandemi Covid-19.