Karanganyar (Esposin) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Karanganyar berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS), Senin (27/6/2011).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan terbongkarnya sindikat jaringan SS di wilayah Karanganyar ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pengguna SS. Tim Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap kedua tersangka yang kedapatan tengah membawa tiga paket SS. Paket SS tersebut dikemas dalam plastik kecil transparan masing-masing seberat 0,15 gram atau total 0,45 gram. Bahkan saat ditangkap, kedua pelaku masih dalam kondisi fly akibat pengaruh obat haram tersebut.
Dari tangan pelaku, aparat juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu set alat hisap atau bong, potongan sedotan yang digunakan untuk mengambil SS dan korek api gas. Kedua tersangka kemudian dibekuk dan langsung dikeler ke tahanan Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di hadapan penyidik, Joko mengaku baru menggunakan barang haram SS sekitar dua bulan lalu. Biasanya, Joko mengatakan menggunakan SS di kos milik tersangka Gembus. “Kenapa konsumsi SS, karena rasanya enak dan bikin badan fresh,” akunya.
Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Sutikno kepada wartawan mengatakan saat ini kedua tersangka berikut barang bukti yang disita telah diamankan di Mapolres Karanganyar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, dua tersangka bakal dijerat Pasal 112 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dan Psikoropika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kasat Narkoba mengimbau kepada pihak keluarga pelaku untuk tidak mempercayai apapun baik yang mengatasnamakan Kapolres, Kasat Narkoba atau lainnya untuk meminta imbalan uang dalam jumlah tertentu. Apalagi uang tersebut untuk meringankan maupun membebaskan pelaku. “Kami bekerja profesional. Tidak ada pungutan atau meminta imbalan uang untuk meringankan hukuman bahkan membebaskan pelaku kejahatan,” tegasnya.
isw