Dua orang PSN Klaten diduga terlibat pesta seks yang dilakukan hingga tiga kali di waktu dan tempat yang berbeda.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Berdasarkan informasi yang diperoleh Esposin, perbuatan asusila yang dilakukan dua orang PNS Pemkab Klaten diawali akhir 2013 lalu.
Dua PNS yang diduga terlibat yakni staf Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten dan Kepala SD di wilayah Klaten.
Pesta seks itu melibatkan tiga orang yakni, staf DPPKAD dan istri serta perempuan Kepala SD.
Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, Rabu (3/9/2014) mengatakan pekan depan berencana meminta keterangan dengan memanggil ketiganya.
Joko juga menyatakan jika dua orang PNS tersebut terbukti melakukan perbuatan asusila, maka akan mendapatkan sanksi tegas.
“Kalau memang terbukti, sanksi untuk dua PNS itu cukup berat karena mengarah pada perbuatan asusila. Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk membuktikan kebenarannya,” tuturnya.