Esposin, SOLO — Sebanyak 12 warga Nusukan, Banjarsari, Solo, ditangkap tim Sparta Polresta Solo setelah dilaporkan warga pesta miras pada hari Idulfitri, Sabtu (22/4/2023) sore.
Mereka ditangkap di Jl. Majaphit, Nusukan, Solo, dengan barang bukti berupa 4 botol ciu dan campuran berupa minuman bersoda serta satu buah sloki.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menyayangkan kejadian ini. Di saat warga mayoritas pulang kampung, bersilaturahmi, bermaafan, namun 12 warga Nusukan itu justru pesta miras dan bermain musik dengan sangat keras sehingga mengganggu warga sekitar yang merayakan Lebaran.
“Dua belas warga yang diamankan inisial AS 50, WP, 30, S, 46, DP, 34, BP, 34, ME, 34, DP, 32, P, 38, AS, 45, S, 31, CN, 26, dan J, 45. Semuanya merupakan warga Nusukan Banjarsari. Mereka kami amankan dan menjalani prosedur,” kata dia.
Menurutnya penangkapan pelaku berawal aduan warga yang terganggu atas ulah para pelaku yang mabuk-mabukan. Apalagi, lokasi yang digunakan untuk mabuk berada di permukiman sehingga membuat warga yang sedang bersilaturahmi resah.
Seluruh pelaku dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.