Esposin, SOLO -- Empat warga Mojosongo, Kota Solo, Jawa Tengah, ditangkap aparat Tim Sparta Polresta Solo karena kedapatan melakukan pesta minuman keras (miras) hingga mengganggu warga sekitar pada hari pertama Lebaran, Rabu (10/4/2024).
Keempat orang tersebut digelandang ke Mako Polresta Solo. Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan empat warga Mojosongo yang sedang pesta miras di JL Buah, Debegan Mojosongo, Kecamatan Jebres.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Adapun keempat warga yang diamankan adalah inisial SPW, 58; DC, 45; AS, 46; dan ZA,43," jelas Kasat Samapta dalam siaran pers yang diterima Esposin.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga, bahwa di wilayah Debegan Mojosongo ada sekelompok warga yang sedang pesta miras.
Mendapatkan Informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di sana, mereka langsung menangkap keempat orang tersebut.
Kasat Samapta menambahkan dari lokasi kejadian petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi ciu, satu botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi Kluthuk, dan satu botol Bir Bintang.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mako Polresta Solo untuk dilakukan proses sesuai prosedur tipiring," pungkas Kasat Samapta.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, di tempat terpisah mengimbau warga Kota Solo jika mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo di nomor 0811-2957-110 dan nomor pribadi Kapolresta Surakarta, bisa menghubungi di nomor 0821-6715-7000.