Esposin, SUKOHARJO – Lima remaja ditangkap Tim Pandawa Polres Sukoharjo ketika asik malam mingguan menggelar pesta miras oplosan alias ciu di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (21/5/2022) malam.
“Saat ditangkap, Mereka tidak bisa mengelak, karena petugas menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis ciu sebanyak dua botol yang mereka bawa,” jelas Kepala Tim Pandawa, Ipda Guntur Setiawan, saat dikonfirmasi, Minggu (22/5/2022) pagi.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kelima remaja tersebut adalah RPI, 19, BPP, 22, ABP, 21, WA, 25, dan YEP, 28. Remaja tersebut kemudian ditangkap di depan SMPN 3 Kartasuta untuk didata, serta diberi teguran maupun hukuman fisik yang terukur.
Ipda Guntur mengatakan mereka juga diberi pembinaan oleh petugas tentang bahaya mengkonsumsi miras dan diperintahkan untuk tidak mengulanginya lagi.
“Untuk barang bukti miras langsung kita dimusnahkan,” tambah Ipda Guntur.
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Persis Solo vs Persebaya Surabaya
Motor Brong
Selain mengamankan pesta miras, Tim Pandawa Polres Sukoharjo juga menindak tiga unit sepeda motor yang tidak sesuai standar karena memakai knalpot brong di simpang empat Kartasura.“Kami juga menindak remaja yang menggunakan kenalpot tidak sesuai standar tiga kendaraan dan dua kendaraan tanpa kelengkapan surat. Kami beri teguran dan kenalpot kami sita,” jelas Ipda Guntur.
Patroli tim pandawa tersebut dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi antisipasi 3C, curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta gangguan kamtibmas lainnya.
Baca juga: Cuaca Sukoharjo Hari Ini 22 Mei 2022:Pagi-Siang Cerah, Sore Hujan Lebat
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, memberikan pesan kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo, Minggu.
“Imbauan, kepada para pemuda/remaja untuk menghindari minum-minuman keras karena tentunya banyak dampak buruknya, dan agar tidak menggunakan knalpot brong/ tidak standar karena melanggar aturan lalu lintas,” kata Kapolres Sukoharjo saat dihubungi Esposin.