Esposin, BOYOLALI–Tim pengacara yang mewakili empat pesilat tersangka penganiaya remaja Ngemplak Boyolali yang mengakibatkan korban meninggal dunia melapor ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jateng, Jumat (16/8/2024). Kapolres Boyolali mempersilakan hal tersebut.
Sebelumnya empat pesilat yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung meninggalnya remaja asal Ngemplak, Boyolali, Aan Henky Damai Setianto, 16, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (15/8/2024).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Keempat tersangka dalam kasus tersebut meliputi dua orang dewasa dan dua anak-anak. Mereka masing-masing berinisial LAR, 16, dan RP, 17. Sedangkan dua tersangka dewasa atas nama Tegar Yusuf Bahtiar, 19, dan Rizal Saputra, 19.
Pengacara 4 pesilat itu, Sarif Kurniawan, mengatakan pada Jumat siang ia dan tim menghadap ke Itwasda Polda Jateng.
“Tujuannya untuk laporan terkait adanya perilaku atau manajemen dalam penyidikan yang dari penemuan kami agak tidak sesuai prosedur, banyak hal janggal, kami lakukan praperadilan,” kata dia ditemui wartawan di salah satu restoran wilayah Boyolali, Jumat petang.
Sarif mengatakan laporan tersebut dibuat tanpa ada maksud menyerang. Ia mengatakan wadah laporan ketika ada oknum atau penyidik keliru terhadap prosedur penanganan perkara, tempat seperti Itwasda dan praperadilan telah ada dan diatur undang-undang.
Ia menegaskan hal tersebut sebagai fungsi kontrol terhadap penyidik. Sehingga, nantinya ketika mereka menjadi pemimpin bisa lebih jeli dengan apa yang dikerjakan dan prosedur yang dijalankan tidak ada yang merugikan masyarakat.
Sarif menjelaskan beberapa hal yang dilaporkan semisal tersangka anak didampingi oleh orang tua atau pengacara.
“Dalam BAP [berita acara pemeriksaan] memang ada tanda tangan kuasa dari penunjukkan. Namun, kuasa itu kan harusnya dari orang tua karena [tersangka] ini anak. Itu salah satunya,” kata dia.
Ia mengungkapkan pihak yang dilaporkan adalah institusi Polri, bukan perorangan. Pihaknya ingin menguji kebenaran prosedur penyidikan.
Menanggapi adanya gugatan praperadilan dan pelaporan ke Itwasda Polda Jateng, Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, mempersilakan kepada tim pengacara para pesilat untuk melapor.
“Hak siapa saja untuk melapor sebagai fungsi kontrol juga. Sikap kami mempersiapkan segala sesuatunya untuk membuktikan bahwa Polres Boyolali, khususnya Satreskrim telah bertindak profesional,” kata dia.