Esposin, SRAGEN - Tiga terpidana kasus penganiayaan serta perusakan ratusan pohon karet milik PTPN IX Kerjoarum, Sambirejo, Sragen, menyatakan menerima vonis dari majelis hakim. Hingga batas waktu pikir-pikir berakhir, para terpidana, Sunarji, Suparno, dan Sarjimin, ketiganya warga Sambirejo, tak mengajukan langkah hukum lanjutan.
Kuasa hukum Sunarji cs., Yusuf Suramto, saat dihubungi espos.id, Kamis (28/8/2014), mengatakan waktu pikir-pikir terhadap vonis yang diberikan majelis hakim berakhir pada Selasa (26/8/2014).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
“Setelah kami tunggu ternyata memang ketiga terdakwa tidak mengajukan banding,” jelas dia.
Lantaran hal itu, pihaknya membenarkan Sunarji cs. menerima vonis dari hakim. “Ya sudah, itu merupakan hak mereka. Hanya, yang disayangkan kemarin itu putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa,” urainya.
Sebelumnya, saat digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (18/8/2014), majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. (Baca juga: Sunarji Cs. Divonis)
Sementara itu, Pejabat Humas PN Sragen, Agung Nugroho, membenarkan tak ada pengajuan banding dari Sunarji cs. terkait vonis hakim. Agung menjelaskan perkara tersebut saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.