SUKOHARJO - Satu tim satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Pemkab Sukoharjo, Rabu (2/1/2013) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang ilegal bahan galian C. Sidak dilakukan ke arah selatan Kota Sukoharjo menuju Kecamatan Bulu.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, di ruang kerjanya, Rabu. “Ada tiga lokasi tambang (galian C) ilegal yang dilaporkan ke kami (satpol). Hari ini, satu tim melakukan sidak ke Bulu. Kami perintahkan kepada anggota untuk menutup tambang ilegal yang masih beroperasi. Di awal tahun ini, satpol berkomitmen penegakan perda menjadi prioritas utama agar pendapatan asli daerah tidak bocor.”
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Menurutnya, sidak tak lagi ke Kecamatan Bendosari karena satpol PP sering menerima laporan penambangan liar di jalur Sukoharjo hingga Bulu. “Sidak dilakukan sebagai langkah menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Tindakan tegas menutup lokasi tambang galian C akan dilakukan jika penambang tak memiliki izin.”
Pada bagian lain, Sutarmo menjelaskan, menjelang akhir tahun pihaknya mengajukan 12 pelanggar tindak pidana ringan (tipiring) ke PN Sukoharjo. “Para pelanggar tipiring itu diketahui tak memperpanjang IMB sehingga disidangkan. Sidang sudah digelar Desember lalu. Masing-masing pelanggar divonis denda oleh majelis hakim.” Menurutnya, denda masing-masing pelanggar senilai Rp300.000 atau kurungan tiga bulan penjara. “Kebanyakan pelanggar tipiring memilih membayar denda. Pada 2013 ini, penindakan (tipiring) ditingkatkan agar masyarakat lebih disiplin.”