Esposin, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo gencar menyosialisasikan penerapan sistem parkir elektronik yang dimulai Agustus mendatang. Sebagai tahap awal, sistem parkir elektronik akan diberlakukan di Coyudan dan Jl. Dr. Radjiman.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Demikian disampaikan Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, M. Usman ketika dijumpai Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengujicobakan mesin parkir elektronik. Konsep ini dinilai bakal mampu menekan kasus perselisihan tarif. “Selama ini kami banyak menerima pengaduan sengketa tarif parkir karena penerapan parkir progresif,” kata Usman. Usman tak menampik pengguna jasa parkir dan juru parkir (jukir) sering mengalami percekcokan lantaran tarif yang ditarik tidak jelas. Dengan pemberlakukan sistem parkir elektronik, ada kejelasan tarif parkir.
Artinya pengguna jasa mengetahui jam pertama dan keluar parkir. Begitu pula dengan jukir tak bisa lagi menarik tarif parkir tak sesuai ketentuan. Usman mengatakan akan mengajukan anggaran Rp200 juta di APBD Perubahan (APBD-P) 2015 untuk pengadaan mesin parkir elektronik. Mesin parkir berbentuk layaknya mesin pembayaran via ATM. Petugas parkir akan memasukkan nomor polisi (nopol) kendaraan beserta jam parkir pertama. Kemudian konsumen akan mendapat print out atau karcis parkir.
Apabila kendaraan akan keluar, petugas akan mencatat nopol dan memberikan print out yang tertera waktu datang dan keluar. Dalam print out tersebut juga tertera besaran tarif parkir yang harus dibayarkan. Kepala Dishubkominfo Yosca Herman Soedrajat berharap penerapan parkir elektronik mampu menekan kebocoran parkir. Sistem ini diklaim bisa menambah pendapatan parkir hingga 100%. Pendapatan parkir pada tahun ini ditarget Rp3,5 miliar.