Esposin, KLATEN—Perolehan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang diterima Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2021 menurun dibandingkan 2020. Di sisi lain, kesadaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klaten dinilai masih rendah selama 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, Baznas Klaten mampu mengumpulkan ZIS pada 2021 senilai Rp4,4 miliar. Jumlah tersebut berasal dari perolehan zakat senilai Rp3,6 miliar dan zakat senilai Rp765 juta. Sedangkan pada 2020, ZIS yang dikumpulkan Baznas Klaten senilai Rp4,5 miliar.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Perolehan ZIS di Klaten 2021 mengalami penurunan sembilan persen dibandingkan 2020," kata Sekretaris pimpinan Baznas Klaten sekaligus Kepala Unit Pelaksana (KUP) Baznas Klaten, Wahyudi Martono, kepada Esposin, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Elpiji 12 Kg Naik Rp24.000, Penjual Bakso di Klaten Tak Naikkan Harga
Wahyudi Martono mengatakan perolehan ZIS di Baznas Klaten diperoleh dari berbagai instansi di Kabupaten Bersinar. Di antaranya, dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Klaten sebesar 12 persen, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Klaten sebesar 2,8 persen, pemerintah kecamatan di Klaten sebesar 7,2 persen, Kemenag Klaten sebesar 47,75 persen; SMP negeri sebesar 6,03 persen; perorangan sebesar 2,8 persen; yayasan jemaah haji dan RSI sebesar 27,54 persen.
"Potensi ZIS itu bisa lebih dari Rp29 miliar. Itu bisa tercapai jika ada komitmen yang kuat antara pemkab dan seluruh komponen masyarakat untuk bekerja keras dan saling bahu membahu mengajak masyarat membayar ZIS. Persoalan yang dihadapi Baznas Klaten adalah banyaknya ASN yang belum sadar membayar zakat [baru 11,74 persen]. Itu pun hanya infak," katanya.
Wahyudi Martono mengatakan di antara ZIS yang diperoleh Baznas difungsikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bersinar. Anggaran ZIS difungsikan membeli alat pelindung diri (APD), sembako, jambanisasi, modal usaha, mendukung program 50 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kemalang dan Karangdowo, pemberian beasiswa ke anak yatim piatu, dan bantuan pembangunan masjid.
Baca Juga: Kapolres Wonogiri Ingatkan Etika Bermedsos Polwan dan Bintara Remaja
"Hal itu sudah sesuai UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat," katanya.