Esposin, SUKOHARJO — Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) di Yogyakarta asal Sukoharjo digugat mantan istrinya. Pria berinisial RTS, 60 asal Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo digugat istrinya karena setidaknya pernah dua kali menjadi narapidana (napi) sehingga dinilai tak layak jadi dosen.
Istri RTS itu berinisial B, 55, warga Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Kuasa hukum B, Song Sip, membeberkan kliennya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Solo akhir Januari 2023 lalu. "Selain RTS, kami juga menggugat beberapa pihak lain, di antaranya sekolah tinggi ilmu ekonomi tempat RTS mengajar, juga instansi yang mengeluarkan Nomor Induk Dosen Nasional [NIDN]," kata Song Sip yang juga ketua Peradi Sukoharjo ini kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Ia menyayangkan adanya seseorang yang pernah beberapa kali melakukan kejahatan malah menjadi dosen di STIE di Yogyakarta. Kliennya khawatir apa yang diajarkan oleh RTS akan mengarah ke hal-hal yang tidak baik. Menurut B, RTS tidaklah dapat dijadikan panutan cacat secara moral.
Song Sip membeberkan RTS setidaknya pernah melakukan kejahatan perbankan dan sudah menjalani hukumannya. Bahkan RTS telah dijatuhkan Putusan Pidana Penjara selama empat tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor.661K/Pid/2004 Jo. Putusan Nomor. 1486/Pid.B/2002/PN Jakarta Pusat.
Menurutnya kasus tersebut tak sepele karena jumlah dana yang diselewengkan mencapai Rp113 miliar. Selain itu, RTS juga telah melakukan kejahatan pemalsuan surat dan telah dinyatakan bersalah dengan putusan MA No.38K/Pid/2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.213/Pid/2017/PT.SMG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor. 28/Pid.B/2017/PN.Skh.
"Persyaratan umum menjadi dosen dan dikeluarkan NIDN di antaranya tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tapi anehnya, RTS telah diangkat menjadi dosen tetap di STIE di Yogyakarta dan ada NIDNnya," kata Song Sip.
Ia mengatakan ada sembilan pihak yang digugat kliennya karena dituding melanggar hukum berkaitan dengan NIDN yang dimiliki RTS. Dia meminta pihak STIE dan pihak yang mengeluarkan izin membekukan izin RTS.
Selain itu Song Sip juga mengatakan RTS telah membuka Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dengan kasus tindak pidana yang pernah dilakukan RTS aktivitas KJPP justru membahayakan. Karena menurutnya dengan tugas KJPP seperti menangani surat berharga, entitas bisnis, pengawasan dalam pembiayaan proyek dan lainnya dapat membahayakan kliennya. Hal ini mengingat RTS pernah dipidana atas kasus pemalsuan surat.
"Besar kemungkinan surat-surat tersebut juga akan dipalsukan atau diselewengkan," ujar Song Sip.