SUKOHARJO--Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo akan digabung dengan Badan Penanaman Modal (BPM). Surat ajuan penggabungan tersebut sudah dimasukkan tahun ini.
Kepala BPM Sukoharjo, Suhari, mengatakan saat ini BPM tidak dapat mengetahui jumlah investasi yang masuk ke Sukoharjo. BPM hanya berwenang mengawasi jumlah investasi perusahaan yang sudah berkembang dan beroperasi. “Kewenangan kami belum sampai ke sana. Kalau perusahaan masih dalam proses perizinan semua data ditangani KPPT,” ujar Suhari saat ditemui Esposin di ruang kerjanya, Jumat (3/8/2012).
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Menurut Suhari, beberapa kabupaten dan kota di Jawa Tengah sudah menerapkan sistem tersebut. Hanya sekitar enam kabupaten yang belum menggabungkan kedua instansi tersebut. Ke depan, Suhari berharap pelayanan perizinan dan investasi di Sukoharjo dapat semakin mudah dengan pelayanan satu pintu.
Apalagi saat ini investor yang menanamkan modal di atas Rp10 miliar harus mendaftarkan berkas perizinan ke tingkat provinsi. Sedangkan investor asing harus mengurus perizinan ke kantor pusat. Hal itu sesuai dengan Perda No 5/2011 tentang Penanaman Modal.
Terpisah, Kepala KPPT, Widodo, mengatakan jika kedua instansi sudah bergabung, pelayanan akan dijalankan dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE). Proses perizinan dengan sistem tersebut akan lebih mudah dan cepat karena instansi langsung mendapatkan nomor seri surat perizinan. “Proses penggabungan kedua instansi memang sudah diurus, tinggal menunggu realisasinya,” ujar Widodo saat ditemui Esposin di ruang kerjanya, Jumat.
Suhari berharap penyatuan kedua instansi itu dapat mendorong investor untuk menanamkan modal di Kota Makmur. Seperti diberitakan sebelumnya, Kabupaten Sukoharjo masih memiliki pekerjaan rumah mewujudkan Kawasan Industri Nguter (KIN). Salah satu caranya adalah dengan menawarkan potensi strategis yang memungkinkan untuk berinvestasi dengan mempertimbangkan keamanan dan ketenangan wilayah.