Solopos. com, SOLO--Kalangan legislatif mendukung rencana pembelian lahan untuk permakaman warga Solo di Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar. DPRD siap menindaklanjuti kebutuhan anggaran di APBD Perubahan (APBD-P) 2016.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Sekretaris Komisi II DPRD, Supriyanto, mengatakan pembelian lahan permakaman baru mendesak merujuk hasil kajian Pemkot akhir tahun lalu. Informasi yang dihimpun Esposin, enam tempat permakaman umum (TPU) di Solo tinggal menyisakan lahan sekitar 25%. Menurut Supriyanto, perluasan lahan makam mestinya tidak ditunda-tunda jika tim sudah mendapat lokasi yang tepat.
“Perlu segera ditindaklanjuti pengadaannya di APBD-P 2016, maksimal di APBD 2017,” ujar Supriyanto saat ditemui Esposin di Gedung DPRD, Sabtu (30/1/2016).
Politikus Partai Demokrat ini menilai anggaran Pemkot mampu merealisasikan pembelian makam. Di Jeruksawit, lahan seluas 5 hektare ditaksir seharga Rp16 miliar. Supriyanto menyebut harga lahan makam di perbatasan Solo-Karanganyar itu idealnya sekitar Rp12,5 miliar.
“Angka tersebut dengan asumsi harga tanah Rp250.000 per meter persegi,” tuturnya.
Menurut Supri, masalah harga perlu dibicarakan kembali dengan pihak Karanganyar untuk mencari titik tengah. Disinggung pengembangan makam di Jeruksawit yang disebut tak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karanganyar, dia mendorong regulasi tersebut didalami.
“Perlu koordinasi intens dengan Karanganyar agar pengadaan lahan tak terbentur aturan.”
Lebih jauh Supri mengatakan pengembangan lahan makam akan terus dilakukan beberapa tahun ke depan. Selain Karanganyar, Solo membidik kawasan di Boyolali.
“Lokasinya di sekitar Bandara (Adi Soemarmo). Kabarnya Bupatinya (Seno Samodro) sudah menyetujui,” kata dia.
Ketua Komisi II, Y.F. Sukasno, mendorong Pemkot konsisten menerapkan Perda Permakaman di samping berupaya menambah lahan baru. Menurut Sukasno, aturan registrasi ulang makam oleh ahli waris lima tahun sekali hingga kini belum berjalan. Padahal jika diterapkan, regulasi itu dapat mendorong efisiensi lahan makam. Dalam Perwali No.9/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Permakaman, warga yang tidak memerpanjang izin dapat dicabut hak guna lahannya dan akan digunakan untuk permakaman lain.