Solo (Esposin)--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap menyiapkan alternatif solusi menyangkut persoalan kritisnya lahan pemakaman di wilayah Kota Bengawan. Meski saat ini Solo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 10/2011 tentang Pemakaman yang salah satunya mengatur makam tumpuk.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto saat ditemui wartawan seusai mengikuti rapat sinkronisasi RAPBD 2012 di Gedung Dewan baru-baru ini mengakui perluasan lahan makam cukup mendesak.
Pembelian lahan baru itu merupakan salah satu alternatif yang selama beberapa waktu terakhir ini sempat diwacanakan antara Pemkot, DPRD dan segenap elemen masyarakat. Namun perluasan itu hanya dimungkinkan dengan pembelian lahan di luar kota.
Menurut Sekda, perluasan lahan itu juga dapat menjadi solusi atas persoalan semakin sempitnya lahan pemakaman di Solo, termasuk jika ada penolakan atas pemberlakuan makam tumpuk. Namun Sekda mengakui sejauh ini belum mengajukan alokasi anggaran untuk pembelian lahan pemakaman di luar kota. Terkait hal itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu kebutuhan dananya.
Ditemui terpisah, Selasa (6/12/2011), Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno mengakui belum ada pengajuan anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2012 untuk pembelian lahan pemakaman di luar kota.
”Ya mungkin saja diajukan nanti di perubahan (APBD-P 2012) atau tahun depannya lagi,” kata Sukasno.
(sry)