SOLO - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Solo menyiapkan sejumlah sanksi bagi pemilik atau pengelola sejumlah tempat hiburan yang diketahui mempekerjakan anak-anak. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan tertentu, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Pengenaan sanksi tersebut merupakan salah satu pasal yang masuk dalam Raperda Perlindungan Anak. Dalam hal ini, tempat hiburan yang dimaksud adalah diskotik, klub malam, usaha bar, usaha karaoke dewasa, pub, rumah musik, panti pijat, panti mandi uap, usaha hotel/motel/losmen, maupun usaha kos.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak, Reny Widyawati mengemukakan adanya aturan tersebut merupakan upaya mencegah praktik eksploitasi anak di Kota Solo. Dijelaskan dia, larangan anak masuk maupun dipekerjakan di tempat hiburan, serta bentuk sanksi terhadap pengusaha yang melanggar, diatur dengan pasal 30. ”Pasal tersebut melarang tempat hiburan menerima anak tanpa mereka didampingi keluarga atau penanggung jawab,” tegas Reny, Rabu (2/5/2012).
Reny menjelaskan larangan tersebut diberlakukan untuk menyikapi fenomena ada anak yang lebih senang nongkrong di tempat hiburan daripada belajar. “Larangan itu diusulkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) selaku pengawas terhadap keberadaan tempat-tempat hiburan di Solo untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan perkembangan kepribadian anak-anak. Di sisi lain, aturan ini diharapkan juga bisa mencegah kalangan pengusaha tempat hiburan yang ada mempekerjakan anak-anak,” katanya.
Ditemui terpisah, anggota Pansus Perlindungan Anak, Nindita Wisnu Broto menambahkan larangan bagi tempat hiburan untuk menerima dan mempekerjakan anak-anak diharapkan nantinya akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi intensif terhadap kalangan pengusaha tempat hiburan tersebut. Menurutnya bisa dengan menempelkan peringatan di tempat-tempat hiburan.
“Sehingga jangan sampai anak-anak bisa masuk ke tempat-tempat hiburan untuk nongkrong dan sebagainya, tanpa ada pengawasan dan pendampingan dari keluarga. Atau bahkan sampai dipekerjakan di tempat-tempat hiburan tersebut,” kata Nindita.