Esposin, WONOGIRI -- Anggota reskrim Polsek Wonogiri dan Polres Wonogiri menangkap tujuh pejudi jenis domino yang tengah asyik beraksi.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Tujuh warga yang berasal dari Desa Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri itu, Kamis (28/11/2013) masih mendekam di Hotel Prodeo Mapolres Wonogiri.
Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah didampingi Kasat Reskrim AKP Budiarto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, saat ditemui di kantornya menjelaskan penangkapan dilakukan Rabu (27/11/2013) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Selasa, sekitar pukul 23.00 WIB warga menginformasikan ada permainan judi di rumah Kadimin, Desa Wonoharjo. Sebagian anggota reskrim mulai melakukan penyelidikan dan melihat permainan judi sehingga dilakukan penggerebekan bersama anggota yang lain.”
Selain tujuh tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp590.000, tiga set kartu domino, dua tikar dan satu piring. Ketujuh tersangka adalah, Paryono, 46, Gito, 41, Hermawan, 35, Sutijo, 45, Sunarto, 41, Joko Riyanto, 36 dan tuan rumah Kadimin, 58.
Ditambahkan oleh Kasatreskrim AKP Budiarto, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau dendaRp25 juta.
Sementara itu, ketujuh tersangka mengaku berjudi untuk iseng. Mereka menyatakan, permainan judi tak dirancang sebelumnya namun terjadi seketika setelah berkumpul.