Esposin, BOYOLALI -- Polisi Banyudono Boyolali membekuk empat orang tersangka perjudian domino di Dusun Karanggepok, Desa Jipangan, Banyudono, Boyolali, Jumat (16/8/2013) dini hari. Para tersangka ini menggelar perjudian di dekat masjid di desa setempat.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang taruhan Rp457.000 dan enam set kartu domino.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kapolsek Banyudono, AKP Sutoyo, saat ditemui di kantornya, Jumat, mengatakan penangkapan empat orang penjudi berawal dari informasi warga, setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari diketahui rumah warga di Dusun Karanggepok, Desa Jipangan, milik Suyamto, 55, menjadi tempat bermain judi domino.
“Kami tangkap empat orang penjudi dan pemilik rumah tempat mereka bermain pada pukul 01.30 WIB, tetapi ada dua orang yang berhasil kabur, saat ini kami tengah lacak keberadaannya,” ujar dia.
Empat orang yang ditahan tersebut antara lain Sarimin Yadi, 59; Joko Pitoyo, 52; Wagimin, 49; Sumiadi, 52, semuanya merupakan warga Desa Jipangan. Turut digelandang ke Mapolsek Banyudono yakni si pemilik rumah Suyamto, 55.
“Akibat tindakan mereka, kami akan kenakan pasal 303 KUHP dengan pidana maksimal 10 tahun. Sementara ini kami amankan di ruang tahanan Mapolsek Banyudono, tetapi kami akan segera kirim mereka ke ruang tahanan Mapolres Boyolali,” ujar dia.