Esposin, SUKOHARJO - Tiga pejudi jenis dadu ditangkap di dalam angkuta kota (angkot) di sekitar Terminal Angkot yang berdekatan dengan Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo, Jumat (3/7/2015), sekitar pukul 15.00 WIB.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Para tersangka judi langsung digelandang ke Mapolsek Sukoharjo. Informasi yang dihimpun Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, mengatakan berdasarkan informasi masyarakat kerap terjadi aksi perjudian di dalam angkot di Terminal Angkot. Menurut dia, penggerebekan aksi perjudian dilakukan oleh enam anggota Polsek Sukoharjo hingga menangkap 3 pelaku. Dia menambahkan para tersangka kerap berjudi di dalam angkot pada sore hari. “Para tersangka berjudi di dalam angkot agar tak terlihat petugas,” papar dia.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu unit angkot berpelat nomor AD 1087 AB, tiga biji dadu, satu penutup dadu, satu buah ember, dan uang tunai senilai Rp155.000.