Esposin, SRAGEN -- Tim Reserse Kriminal Polsek Sragen Kota membekuk tambang judi capjikia, Puji Haryanto alias Janto, 43, yang biasa mangkal di warung milik warga di Kampung Karangasem, Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota, tepatnya sebelah utara Pasar Hewan Nglangon, Selasa (21/3/2017) lalu.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kini, Puji mendekam di tahanan Mapolsek Sragen Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Sragen Kota AKP Susesno mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso kepada Esposin, Rabu (22/3/2017), menyampaikan pengungkapan kasus perjudian itu berawal dari laporan atau informasi masyarakat tentang maraknya transaksi capjikia di warung utara Pasar Hewan Nglangon.
Tim Reserse Kriminal Polsek Sragen Kota langsung menggerebek warung itu dan berhasil menangkat Puji, warga Kampung Rawa Teratai RT 009/RW 001, Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur. “Tersangka tinggal di Kampung Kuwungsari, Sragen Kota, Sragen. Tersangka menjual capjikia tanpa izin dari aparat berwajib. Dari tangan tersangka, kami menyita uang tunai Rp415.000, tiga spidol, satu paito, 11 lembar syair, empat buah pulpen, satu bendel karbon, satu bendel kertas hasil pembelian, sebuah penggaris, sebuah buku rekap, satu HP merek Nokia warna hitam, dan satu motor Honda Beat berpelat nomor AD 4992 AQE,” kata Suseno.
Suseno juga sudah memeriksa dua orang saksi dalam pengungkapan kasus itu, yakni Satini, 65, warga Ngangin RT 003, Kelurahan Karangtengah, dan Sukiman, 45, warga Dukuh Tugu RT 001, Desa Tangkil, Sragen Kota. Puji dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sampai lima tahun.