Esposin, KLATEN –Jajaran Polsek Gantiwarno menangkap empat pejudi sabung ayam di Jabung, Gantiwarno, Rabu (21/9/2016). Penangkapan para pejudi sabung ayam itu bermula dari informasi warga yang mengaku resah dengan perbuatan para tersangka.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, keempat pejudi sabung ayam yang ditangkap, seperti Sapardi, 62, warga Gantiwarno; Sutiman, 64, warga Wedi; Suroso, 68, warga Wedi; Suwarno Adi, 58, warga Gedangsari. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gantiwarno.
“Barang bukti yang dsita dari tangan tersangka, di antaranya 10 unit sepeda motor, empat ekor ayam, lima keranjang ayam, jam dinding, satu ember besar, dua ember kecil [para tersangka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian],” kata Kapolsek Gantiwarno, AKP Barozi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, kepada Esposin, Kamis (22/9/2016).