Esposin, KLATEN -- Polsek Klaten Kota, Selasa (12/11/2013) menangkap tiga penjudi cap ji kie. Salah satu yang ditangkap yakni Chamidun merupakan jaringan judi cap jie kia Solo.
Polisi menangkap Satiman, 40, warga Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Utara; Maryana, 39, warga Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Selain kedua pelaku tersebut, pihak kepolisian juga berhasil menangkap penjual Cap Jie Kia lainnya. Ia adalah Chamidun, 47, warga Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Utara. Chamidun ditangkap saat merekap nomer kupon di rumahnya.
“Begitu melihat petugas datang, pelaku berusaha kabur. Tapi, akhirnya berhasil dikejar dan kami tangkap. Dari pelaku, barang bukti yang kami sita ada satu unit ponsel, beberapa bendel kupon rekapan dan juga alat tulis. Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Lalu, kami menyisir di wilayah yang rawan untuk perjudian,” kata Kapolsek Klaten Kota, AKP Heru Setyaningsih, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa.
Menurutnya, Chamidun merupakan jaringan tersendiri yang berkaitan dengan kelompok judi di Solo. Dari keterangan pelaku, pihaknya masih melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan termasuk perjudian lintas daerah.
Ia menambahkan para pelaku merupakan orang baru yang dikendalikan bandar. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Modus penjualan kupon yang dilakukan tergolong baru dan lebih modern karena menggunakan pesan singkat sebagai media transaksi. Kami sudah memiliki data bandar yang mengendalikan pengepul maupun penjual di Klaten. Saat ini, mereka masih kami buru,” imbuhnya.