Esposin, KARANGANYAR--Anggota Polres Karanganyar kembali menangkap dua pejudi jenis togel di salah satu warung soto di Pasar Jungke Karanganyar, Rabu (22/6/2016).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Mereka tercatat sebagai warga Karanganyar, yaitu Kartoparmin, 49, dan Wagiman, 48. Warung soto itu milik Kartoparmin. Anggota Polres Karanganyar menerima informasi dari warga tentang transaksi judi jenis togel di warung tersebut.
Informasi tersebut ditindaklanjuti. Hasilnya, Polres menangkap tangan Kartoparmin sedang menjual togel kepada Wagiman. Polres juga menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp332.000, lima bendel keplek yang sudah dipakai, dua bendel keplek yang belum dipakai, dua lembar kertas karbon, dan satu buku penaksir mimpi.
Kartoparmin mengaku sudah berjualan selama dua bulan. "Pemilik warung sedang bertransaksi dengan Wagiman. Anggota membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Karanganyar. Kami masih mendalami pelaku apakah ada kaitan dengan beberapa jaringan judi di Karanganyar dan kabupaten tetangga," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kasar Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (23/6/2016).
Polres menjerat dua pelaku menggunakan Pasal 303 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp25 juta.