Esposin, BOYOLALI — Tiga pria ditangkap Tim Resmob Polres Boyolali setelah ketahuan berjudi dadu di Dukuh Gulon RT 003/RW 001, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali, Minggu (22/1/2017) malam.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Berdasarkan data yang diterima Perjudian di Dukuh Gulon, Desa Tanjung, terungkap setelah ada laporan dari warga setempat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut. Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Boyolali kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan terbukti ada aktivitas perjudian. “Tim kami langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Boyolali, AKBP M. Agung Suyono, melalui Kasatreskrim AKP Miftakul Huda, Senin (23/1/2017). Barang bukti yang disita antara lain satu tempurung kelapa, satu tatakan kayu, empat mata dadu, satu buah gelaran, dan uang Rp236.000.
“Status pelaku sudah menjadi tersangka, saat ini penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Mereka terancam dipidana dengan pasal 303 KUHP,” ujar Miftakul Huda.