Perjudian Boyolali, polisi membubarkan arena judi dadu.
Esposin, BOYOLALI — Polisi menggerebek dua kelompok orang yang diduga sedang berjudi jenis dadu di Desa Garangan, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Empat orang berhasil ditangkap, sedangkan salah satu bandar judi itu kabur.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Penggerebekan yang berlangsung 22 Mei 2017 lalu itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya judi dadu di sekitar turnamen bola voli yang sedang berlangsung di Desa Garangan.
Informan juga menyebut para penjudi tersebut memanfaatkan sebuah kebun yang tak jauh dari lapangan voli. Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan tindak lanjut dengan menelusuri keberadaan perjudian itu. Benar saja, di lokasi tersebut ada dua kelompok (kalangan) orang yang sedang berjudi dadu.
Polisi kemudian menggerebek dan menangkap empat orang di lokasi. Pada salah satu kelompok, polisi menangkap TR, 35, warga setempat yang juga sebagai bandar judi, dua pemasang masing-masing MH, 52, warga setempat, dan ES, 33, warga Desa Guwo, Kecamatan Kemusu.
Sedangkan pada kelompok lain polisi menangkap JM, 29, warga setempat sebagai pemasang. Sayangnya, saat penggerebekan itu bandar pada kelompok judi ini berhasil kabur dan saat ini masih menjadi buron polisi.
Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan, dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa biji dadu dan perlengkapannya, uang tunai sekitar Rp585.000, dan alas judi yang bergambar mata dadu.
“Mereka saat ini ditahan di Mapolres dan menjalani proses selanjutnya. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP,” kata dia didampingi Kasatreskrim AKP Miftakul Huda dalam gelar kasus di Mapolres setempat, Jumat (2/6/2017).