Esposin, SOLO - Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo meluncurkan aplikasi pengurusan izin secara online.
Aplikasi yang bisa diakses dengan smartphone bersistem android tersebut diharapkan mampu memudahkan pengurusan izin oleh masyarakat.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kepala Sub Bidang Pengelolaan dan Dokumentasi Data BPMPT Solo, Dian Prasetyo Adi, mengatakan saat ini aplikasi tersebut bisa diunduh di playstore dengan nama Perizinan Surakarta.
“Dari 56 perizinan yang ada, baru sekitar tujuh perizinan yang bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut,” ungkap Dian saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/12/2014).
Dia menjelaskan ketujuh perizinan tersebut antara lain perizinan HO daftar ulang, surat izin usaha perdagangan (SIUP) mikro, tanda daftar perusahaan (TDP) perorangan, izin pemanfaatan ruang (IPR), penggantian biaya cetak peta. Ada juga izin praktik bidan dan perawat dan izin kerja bidan dan perawat.
Dia menjelaskan baru tujuh perizinan yang bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut karena pertimbangan persyaratan perizinan yang sederhana sehingga validasi berkas lebih mudah.
Namun dia mengatakan akan terus ada perbaikan dan penambahan layanan perizinan yang bisa dilakukan secara online.
Dian menuturkan tidak hanya melakukan pendaftaran perizinan, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana izin yang dimasukkan telah diproses melalui aplikasi tersebut.
Dia mengakui penggunaan aplikasi pengrusan izin pertama di Indonesia tersebut saat ini belum bisa dimaksimalkan karena website yang menjadi dasar dalam pengoperasian tersebut belum finish.
“Beberapa waktu lalu juga sudah ada pelatihan dari Dishubkominfo selaku pembuat aplikasi kepada karyawan BPMPT yang nantinya bertugas melayani aplikasi online. Oleh karena itu, diharapkan dalam waktu dekat bisa segera digunakan secara maksimal,” ujarnya.