Esposin, WONOGIRI -- Proses pencalonan calon bupati dan calon wakil bupati di Pilkada Wonogiri 2020 berpotensi terjadi transaksi di kalangan partai politik maupun gabungan parpol. Bawaslu Wonogiri mengingatkan agar tak ada parpol yang memainkan politik uang.
Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengatakan, transaksi yang dimaksud yakni imbalan dalam bentuk apapun kepada salah satu parpol. Perseorangan dan lembaga juga diimbau tidak melakukan transaksi dengan parpol.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Pegiat Cagar Budaya Klaten: Jangan Sampai Bukti Sejarah Terkubur Tol Solo-Jogja
Larangan tersebut, menurut dia, tertuang di dalam UU Nomor 10/2018 pasal 47. Jika terdapat Larangan itu, lanjut dia sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2018 di pasal 47. Ali mengatakan, apabila terbukti ada pemberian imbalan ada sanksi yang diberikan.
"Jika terbukti melakukan transaksional, bisa dibatalkan sebagai calon meski sudah ditetapkan. Bisa juga dibatalkan sebagai kepala daerah juka sudah dilantik," kata dia saat ditemui Esposin di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2020).
Banyak Cagar Budaya di Kawasan Terdampak Tol Solo-Jogja, BPCB Terjunkan Tim Ke Klaten
Ia mengatakan, hingga saat ini indikasi transaksional belum ditemukan. Namun potensi untuk melakukan tetap ada. Pelarangan berlaku jika transaksi dilakukan untuk membeli kendaraan politik. Jika transaksi biaya untuk saksi tidak menjadi masalah ketika sesuai dengan ketentuan.
Politik uang di Wonogiri, menurut dia, banyak ditemukan pada pelaksanaan pesta demokrasi beberapa waktu lalu. Seperti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Umum.
"Secara nasional, indeks kerawanan pemilu di Wonogiri termasuk sedang. Namun secara internal tergolong tinggi, karena setiap pesta demokrasi selalu ditemukan," kata dia.
10 Berita Terpopuler: 7 Kecamatan di Grobogan Berubah dari Zona Merah ke Zona Kuning
Selain politik uang, hal yang harus diwaspadai yakni netralitas Aparatur Sipil Negara dan perangkat desa.