Esposin, BOYOLALI -- Perempuan yang sempat viral setelah aksinya curi sepeda motor di Dusun Karangnongko, Urutsewu, Ampel, Boyolali, terekam kamera CCTV dan tersebar via Whatsapp, Minggu (19/2/2023), menjalani observasi di RSJD Solo.
Perempuan berinisial KF, 40, warga Dukuh Buyaran, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Semarang, itu ditangkap pada Senin (20/2/2023) lalu. Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, mengungkapkan aksi pencurian itu diketahui pukul 22.00 WIB, Minggu.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Awalnya korban S memarkirkan kendaraannya di teras rumah orang di sebelah rumah korban sekitar pukul 17.00 WIB,” terangnya dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Boyolali, Kamis (23/2/2023).
Donna mengungkapkan kendaraan yang diparkir itu tidak dikunci setang. Lalu, korban berangkat ke acara dukuh sekitar pukul 20.00 WIB dan belum menyadari sepeda motornya hilang. Korban baru sadar sepeda motornya hilang sepulang dari acara sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban lalu meminta salah satu tetangganya melihat rekaman kamera CCTV. Terlihat seorang perempuan terekam kamera curi motor milik warga Urutsewu, Ampel, Boyolali, itu. Selanjutnya, rekaman CCTV tersebut disebar di media sosial termasuk grup Facebook Info Warga Ampel pada Senin.
“Dari postingan tersebut, salah seorang pemilik showroom di Dusun Gedangan, Tengaran, mengenali seorang wanita yang sempat berhenti di depan showroom sepeda motornya membawa sepeda Yamaha Mio berpelat nomor H 2309 TV warna hijau pada Minggu malam,” kata dia.
Kemudian, pemilik showroom sepeda motor bekas tersebut menghubungi Polsek Ampel sehingga pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti ke Polsek Ampel. Karena ada informasi pelaku mengalami gangguan kejiwaan, penyidik membawanya untuk menjalani observasi kejiwaan di RSJD Solo.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Namun, jika benar pelaku mengalami gangguan kejiwaan maka sesuai dengan Pasal 44 KUHP, pelaku tidak dapat dihukum.