Esposin, SRAGEN -- Aparat Polres Sragen terus mengembangkan penyelidikan kasus pembuatan dan peredaran oleh tiga tersangka yang masih satu keluarga asal Karangmalang. Hingga kini polisi belum menemukan titik terang ada tidaknya keterlibatan pihak lain selain ketiga tersangka.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Di sisi lain, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sujintoro, 51, warga Guworejo, Karangmalang, Sragen, masih bungkam. Sujintoro menyangkal sangkaan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen bahwa dialah yang membuat dan memberi uang palsu kepada anak dan menantunya.
Sebagaimana diinformasikan, tim Unit Reskrim Polsek Sukodono membekuk Hartatik alias Tatik, 30, dan Yunarmi alias Yunna, 20, lantaran diduga sebagai pengedar uang palsu di Pasar Jatitengah, Sukodono, Sragen, Rabu (21/3/2018). Dari keterangan mereka, polisi kemudian menangkap Sujintoro.
Tatik merupakan kakak ipar Yunna sekaligus anak menantu dari Sujintoro. Sementara Yunna merupakan anak kandung Sujintoro. Kepada polisi, Tatik dan Yunna mengaku mendapat uang palsu dari Sujintoro. Mereka juga menyebut seorang pria bernama Wawan asal Gondang, Sragen, sebagai pemasok uang palsu.
“Sampai detik ini Sujintoro masih mengelak atas tuduhan membuat upal [uang palsu]. Mengelak itu hak dia. Kami masih memiliki saksi-saksi. Para saksi ini mendapat uang dari tersangka. Ya, nanti kami buktikan seperti apa cara menyerahkan uang itu dari tersangka. Uang pecahan berapa? Semua itu untuk membuktikan memang uang itu dari dia [Sujintoro]. Nanti tumpuan terakhir ada di dia,” ujar Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat berbincang dengan wartawan di Teguhan, Sragen Wetan, Sragen, Minggu (25/3/2018).
Baca juga:
- 2 Perempuan Kakak Beradik Sragen Edarkan Uang Palsu, Bapak Jadi Pemasok
- Kakak Beradik Pengedar Upal Sragen Sebut Nama Wawan asal Gondang sebagai Pemasok
- Keluarga Pembuat dan Pengedar Upal Sragen Sudah Setahun Beroperasi
Padahal komplotan pengedar upal itu diduga sudah beroperasi selama setahun. Arif menilai Sujintoro dan anak-anaknya menggunakan manajemen tukang bakso. Ia menjelaskan uang dicetak sendiri dan diedarkan sendiri bersama anggota keluarga.
Ia berpendapat anak Sujintoro tahu uang yang mereka terima terindikasi palsu. “Buat apa mereka berbelanja sayuran saja sampai ke Mondokan dan Sukodono. Jarak Mondokan sampai Karangmalang [rumah tersangka] itu jauh. Sasarannya juga pasar tradisional. Perilaku mereka ini mencurigakan dan bertendensi tertentu,” katanya.
Kabag Operasional Polres Sragen AKP Yohanes Trisnanto yang duduk di samping Kapolres juga memiliki analisis serupa. Kapolsek Karangmalang AKP Agus Irianto dan dua perwira polisi lainnya hanya menyimak obrolan itu.
Kecurigaan Yohanes didasarkan pada fakta tersangka membawa uang Rp50.000 kemudian dibelanjakan ke pasar tradisional. “Belanjanya itu selalu kurang dari Rp10.000. Ya, belanjanya itu Rp5.000, Rp6.000, hingga paling tinggi Rp9.000. Tujuannya agar mendapat kembali yang banyak. Modus seperti ini harus diwaspadai masyarakat supaya lebih berhati-hati,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Sragen itu.
Yohanes mengungkapkan fakta yang mengarah pada profesionalisme pelaku. Ia menyampaikan diterawang pakai alat detektor uang dengan sinar inframerah saja upal itu lolos.
“Uang itu dideteksi dengan inframerah lolos karena ada salah satu bagian yang memang asli tetapi bagian sebaliknya tidak lolos. Tersangka pernah menyebut nama Wawan di Gondang. Setelah kami dalami dan kami selidiki tidak ada yang namanya Wawan itu,” tuturnya.