Esposin, WONOGIRI – Percepatan distribusi beragam bantuan sosial harus dilakukan untuk melindungi masyarakat rentan, yaitu kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin. Percepatan distribusi bantuan sosial harus mengacu data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kabuaten Wonogiri.
Saat ini DTKS Kabupaten Wonogiri mencakup 120.000 keluarga. Kedisiplinan mengacu DTKS untuk mencegah penerima ganda atau dobel program perlindungan sosial di tengah dampak pandemi Covid-19.