Esposin, KARANGANYAR -- Puluhan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Karanganyar gugur di tengah jalan. Mereka tidak bisa memenuhi persyaratan hingga batas akhir perbaikan dokumen yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, mengatakan 18 partai politik (Parpol) telah menyerahkan perbaikan berkas dokumen bacaleg. Tahapan perbaikan dokumen bacaleg berlangsung sejak 26 Juni hingga 9 Juli pukul 23.59 WIB.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Dari data KPU, ada penyusutan jumlah bacaleg Karanganyar. Yakni dari 573 orang pada saat pendaftaran menjadi 517 orang hingga batas akhir penyerahan berkas perbaikan. "Hasil rekapan berkas yang diajukan partai politik dalam tahap perbaikan dokumen persyaratan bacaleg Karanganyar ada penyusutan 56 orang," ungkap Maksum saat konferensi pers di Sekretariat KPU Karanganyar, Senin (10/7/2023).
Penurunan jumlah bacaleg terjadi karena beberapa persoalan, di antaranya mundur, tidak bisa memenuhi dokumen dipersyaratkan, dan sebagainya. KPU belum memperinci, partai apa saja yang bacalegnya berkurang. Mereka masih harus merampungkan verifikasi administrasi dokumen hasil perbaikan hingga 6 Agustus mendatang. Kemudian pada 6-11 Agustus, KPU akan menyusun rancangan daftar calon sementara (DCS).
Pada masa ini, parpol bisa melakukan pencermatan serta perubahan. Selanjutnya pengumuman DCS akan dilakukan pada 19-23 Agustus mendatang. Masyarakat bisa memberikan tanggapan jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan bacaleg yang diumumkan dan menyampaikannya ke KPU untuk ditindaklanjuti.
" Misal, ijazah bacaleg tertentu palsu atau bagaimana, nanti KPU akan melakukan pengecekan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," Kata dia.
Terpisah, Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan pihaknya tidak melakukan kocok ulang bacalegnya. Seluruh bacaleg ditempatkan sesuai dengan posisi saat pendaftaran lalu. "Kami tidak ada kocok ulang bacaleg. Apalagi tukar menukar penempatan daerah pemilihan (dapil)," kata Bagus.