Sragen (Esposin)--Perangkat Desa Masaran, Sragen membantah tudingan adanya penarikan uang administrasi untuk mencari surat keterangan kulakan bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) senilai Rp 20.000-Rp 40.000/orang. Biaya administrasi surat keterangan pembelian bensin itu hanya Rp 5.000/orang.
Kaur Umum Desa Masaran, Marno, saat dihubungi Esposin, Selasa (22/11), mengungkapkan Pemerintah Desa Masaran tidak pernah menarik pungutan biaya administrasi untuk surat keterangan pembelian besin bagi pedagang bensin eceran sampai Rp 20.000-Rp 40.000/orang. Berdasarkan keputusan Desa, kata dia, biaya administrasi pencarian surat keterangan pembelian bensin itu hanya Rp 5.000/orang. “Surat keputusan itu sudah lama dibuat berdasarkan kesepakatan semua perangkat desa,” tukas Marno.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Biaya administrasi yang dibebankan bagi pemohon itu, lanjut dia, sebagai sumber pendapatan desa. Biaya administrasi bagi pencarian surat-surat lainnya, sambung dia, berbeda, sesuai dengan jenis suratnya. Menurut dia, surat keterangan untuk kebutuhan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dipungut biaya administrasi Rp 7.000/orang. Sedangkan surat keterengan untuk ke bank, ungkap dia, biaya administrasinya sekitar Rp 10.000/orang.
Ketua BPD Masaran, Ngadimin, menambahkan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes), biaya administrasi untuk surat pembelian bensin itu sebenarnya Rp 7.000/orang. Tapi dari pihak perangkat desa, lanjut dia, ada yang hanya ditarik Rp 5.000/orang, atau di bawah ketentuan Perdes.
“Saya sudah menglarifikasi sejumlah perangkat desa terkait adanya penarikan yang katanya sampai Rp 20.000/orang itu. Ternyata hasil klarifikasi tidak ada pungutan sebesar itu. Saya juga sudah meminta penjelasan dari pihak warga yang bersangkutan dan ternyata biaya administrasinya hanya Rp 5.000/orang,” pungkasnya.
(trh)