Esposin, WONOGIRI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menilai perangkat desa tak sepantasnya menyampaikan dukungan secara terang-terangan kepada tokoh yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2020.
Perangkat desa dan kepala desa (kades) seharusnya netral. Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Hukum Data dan Informasi Bawaslu Wonogiri, Asep Awaludin, kepada Esposin, Jumat (10/1/2020), menanggapi sikap Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang menyatakan mendukung Joko Sutopo atau Jekek dalam Pilkada Wonogiri, 23 September mendatang.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Asep mengatakan pamong desa, termasuk perangkat, terikat aturan sehingga tak boleh terlibat dalam kegiatan politik. Pamong harus netral meski memiliki hak pilih.
Apabila mendukung tokoh atau pasangan calon tertentu mestinya tidak ditunjukkan. Penyampaian dukungan hanya akan memunculkan pandangan pamong berpihak kepada tokoh yang didukung.
Viral Juru Parkir Kocak Mal Solo Paragon, Suaranya Bikin Auto Ngakak
“Perangkat desa, kades, dan sekretaris desa berbeda dengan masyarakat umum. Mereka adalah pejabat tataran desa yang diangkat dengan sumpah jabatan. Secara etika apakah pantas pelayan masyarakat berpihak?” ucap Asep saat dihubungi Esposin, Jumat.
Dia menegaskan berdasar UU No. 6/2014 tentang Desa, pamong desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelanggaran aturan tersebut adalah pidana.
Menanggapi perangkat desa yang akan menyiapkan sukarelawan saksi pemungutan suara untuk Jekek, Asep mengatakan penugasan saksi bukan wewenang perangkat desa melainkan partai politik (parpol) pengusung pasangan calon.
Perangkat atau pamong desa secara umum tak sepantasnya menyiapkan saksi. Saat ditanya apakah penyiapan saksi oleh perangkat desa merupakan pelanggaran, menurut dia, tidak tetapi menyalahi etika.
Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Halaman Rumah Warga Ngemplak Boyolali
“Itu celah yang dimanfaatkan. Kami akan berkoordinasi untuk mengambil langkah tertentu. Kami akan mencegah agar perangkat desa tak melanggar aturan,” imbuh Asep.
Sekretaris PPDI Wonogiri, Arief Gunawan, meyakini menyiapkan saksi dari kalangan warga tidak melanggar aturan. Dia menegaskan perangkat desa tidak akan melanggar hukum selama Pilkada Wonogiri berlangsung. Perangkat desa tetap akan bertindak sesuai regulasi.