Perampokan Solo di Radio Karavan FM, Rabu (7/1/2015) oleh Kapolsek Banjarsari dinilai kasus pencurian, bukan perampokan.
Esposin, SOLO – Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, menilai aksi kejahatan di Kantor Karavan 107,3 FM-Jimbaran 90,1 FM di Jl. W. Monginsidi No. 56, Margorejo, Banjarsari, Rabu (7/1) pukul 11.30 WIB merupakan pencurian biasa.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Saat ini, pihaknya terus memburu pelaku pencurian yang menyebabkan kerugian material senilai Rp210.000.
“Berdasarkan keterangan saksi, itu bukan perampokan. Tapi, hanya pencurian biasa. Saat ini masih diselidiki lebih lanjut,” kata Kompol I Ketut Raman, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, Kamis (8/1/2015).
Sebelumnya diberitakan, kendati gagal menggasak laptop yang disimpan di ruang administrasi di kantor, duo perampok yang diduga membawa senjata tajam (Sajam) tersebut sempat mencekik dan mengancam ingin membunuh seorang petugas Satpam sebelum akhirnya hanya menggondol uang milik kantor senilai Rp210.000.