by Bayu Jatmiko Adi - Espos.id Solopos - Kamis, 20 Mei 2021 - 17:52 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Penyidik di Polres Boyolali menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dalam memproses hukum kasus kecelakaan perahu di Waduk Kedung Ombo yang terjadi pekan lalu. Ada pengabaian terhadap perlindungan anak dari eksploitasi kepentingan ekonomi.